Polisi Periksa Buni Yani Kamis 10 November

Buni Yani bakal dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi terkait video pidato Ahok.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 07 Nov 2016, 19:41 WIB
Buni Yani (kedua kiri) didampingi kuasa hukumnya menunjukan hasil print saat mengklarifikasi penyataan potensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU IT dalam kasus dugaan penistaan agama, Jakarta (7/11). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Nama Buni Yani, seorang dosen komunikasi di salah satu perguruan tinggi swasta, belakangan ini menjadi sorotan. Postingannya di media sosial tentang video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menuai kontroversi. Dia kemudian diduga memenggal video pidato Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu itu.

Akibatnya, publik geger dan Ahok tersandung kasus penistaan agama.

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pun akan memanggil Buni Yani dalam waktu dekat. Buni Yani bakal dipanggil dan dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Rencana hari Kamis, Buni Yani dipanggil penyidik sebagai saksi. Sementara sudah selesai (pemeriksaan) terhadap saudara Ahok," ujar Anjak Madya Divhumas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Sebelumnya, Buni Yani mengaku tidak mengedit video pidato Ahok. Dia juga menegaskan bukan dirinya yang pertama kali mengunggah video itu.

"Saya bukan pertama kali meng-upload video. Sama sekali bukan saya. Ini kan dari pemda kemudian dari media NKRI. Saya dituduh memotong yang dari 1 jam ke 31 detik. Itu tidak benar. Saya tidak punya kemampuan editing. Saya tak punya alatnya. Saya tidak ada waktu, karena saya mengajar. Saya enggak ada kepentingan," ucap Buni di Jakarta, Senin (7/11/2016).

Dia pun bersumpah demi membuktikan apa yang dituduhkan padanya selama ini. Khususnya, soal mengubah isi konten.

"Saya bersaksi demi Allah, dunia akhirat, tidak mengubah apa-apa dalam video tersebut sama sekali," Buni menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya