Eks Ketua Komisi II DPR Minta KPK Buktikan 'Nyanyian' Nazaruddin

Eks Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP pada 2011-2012.

oleh Oscar Ferri diperbarui 07 Nov 2016, 23:11 WIB
Chairuman Harahap memberi keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/10). Politisi Golkar itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik tahun 2011-2012. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa eks Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP pada 2011-2012. Dia yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman itu meminta KPK harus bisa membuktikan tudingan-tudingan Muhammad Nazaruddin.

Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu pernah menyebut sejumlah nama terlibat dalam kasus korupsi E-KTP ini. Antara lain nama eks Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

"Jangan terus kita menuding, diusut orangnya. Itulah gunanya penyidikan, kita tidak menjadi pembuktian terbalik, supaya jangan semena-mena. Tidak bisa kita menuding orangnya saja, lalu orangnya membuktikan. Cara penyidikan kita, ada statement begitu, kita kembangkan‎‎," ujar Chairuman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Menurut dia, KPK perlu menemukan bukti-bukti yang ada terkait dengan "nyanyian" Nazaruddin tersebut. Bukti-bukti itu harus kuat, sehingga bukan sekadar berasal dari tudingan seseorang.

"(Konfirmasi) bukan kepada yang bersangkutan dong. Tapi kepada bukti-bukti yang ada. Misalnya, kalau kita bilang ada pertemuan, pertemuannya dimana? Ini mengusut biasa saja," ucap Chairuman.

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, KPK perlu menelusuri lebih jauh setiap informasi yang ada. Dia pun menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada penyidik KPK soal benar tidaknya tudingan Nazaruddin.

"Semua informasi yang berkaitan dengan itu, tentu KPK sebagai penyidik akan menelusuri sekecil apa pun informasi itu. Tidak mungkin tidak diusut. Soal benar, tidak benarnya, kan itu nanti di penyidikannnya. Kareja penyidikan itu menbuat terang perkaranya dan menemukan tersangkanya. Jadi, biarlah KPK yang menindaklanjutinya," kata Chairuman.

"Dan karena itu kan pendapat (Nazaruddin), maka KPK tentu akan menelusuri sejauh mana. Sejauh mana ada keterlibatannya. Sejauh mana ada pengaturan. Pengaturan itu kan harus diselidiki. Siapa yang memainkan. Pertemuan di mana? Apa mufakatnya? Kan bisa ditelusuri," dia menambahkan.

Sebelumnya, Nazaruddin memang sudah beberapa kesempatan "bernyanyi" terkait kasus dugaan korupsi proyek E-KTP tahun 2011-2012. Dia kerap menyebut nama-nama pejabat yang diduga turut terlibat dan menerima aliran dana dari korupsi proyek E-KTP.

Di antaranya eks Mendagri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua DPR yang kini menjabat Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Kemudian nama Gubernur Jawa Tengah yang dulu duduk di Komisi II DPR Ganjar Pranowo.

Namun Gamawan, Novanto, dan Ganjar sudah membantah terlibat. Bahkan mereka meminta Nazaruddin membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek E-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan, sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2 triliun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya