Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani tersangkut kasus. Dia dilaporkan atas tudingan penghinaan presiden sebagai lambang negara. Lalu, bagaimana respons Jokowi terhadap ucapan bernada cacian terhadap presiden tersebut?
"Di dalam (PTIK) tadi saya sampaikan. Yang berkaitan dengan hasutan kebencian, hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan kepada simbol-simbol negara, kalau memang aturan hukum yang ada harus ditindaklanjuti," kata Jokowi di PTIK-STIK, Kemayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).
Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan telah menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat berorasi dalam aksi 4 November.
Baca Juga
Advertisement
"Ahmad Dhani telah melecehkan Presiden saat orasi demo 4 November," kata Ketua Umum LRJ Riano Oscha di Jakarta, Senin.
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum 7 November 2016, relawan Jokowi melaporkan Ahmad Dhani ke polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa.
Menurut ketentuan itu, barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda.