Pasal Karet di UU ITE Jerat Korban Baru

Pasal Karet di UU ITE menjerat korban baru. Adalah Yusniar, seorang ibu di Makassar yang pada 24 Oktober 2016 ditahan.

oleh Agustinus Mario DamarM Hidayat diperbarui 08 Nov 2016, 11:28 WIB
UU ITE (kominfo.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Pasal karet di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjerat korban baru. Adalah Yusniar, seorang ibu di Makassar yang pada 24 Oktober 2016 ditahan oleh kejaksaan setempat.

Kasus Yusniar, menurut keterangan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), berawal dari kisruh rebutan warisan yang telah berlangsung lama dan mulai memanas awal tahun ini.

Pihak yang bersengketa dengan Yuniar disebut menyewa sejumlah orang untuk merusak rumah yang ditempati Yusniar dan keluarganya. Aksi perusakan ini terjadi pada 13 Maret 2016. Di antara orang-orang tersebut, ada seorang pria berteriak, "Saya anggota DPRD! Saya pengacara!"

Pria inilah yang belakangan diketahui bernama anggota DPRD Kab. Jeneponto bernama Sudirman Sijaya. Meski ia diketahui memiliki hubungan kerabat dengan yang bersengketa, warga dan Yusniar tak tahu siapa dia. Aksi itu tak berlangsung lama karena dicegah polisi.

Lalu pada 14 Maret 2016 Yusniar mengunggah status di Facebook. "Alhamdulillah Akhirnya selesai Juga Masalahnya. Anggota DPR t*lo, Pengacara t*lo. Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng..”

Yusniar dan Sudirman Sijaya sebetulnya tidak berteman di Facebook. Namun status Yusniar itu di-capture oleh seseorang yang kemudian meneruskannya ke Sudirman Sijaya.

Selanjutnya pada 15 Maret 2016, Sudirman Sijaya resmi melaporkan Yusniar ke Polres Tamalate atas tuduhan pencemaran nama baik. Yusniar dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Lalu pada 24 Oktober 2016 Yusniar resmi ditahan kejaksaan.

Hal ganjil dalam kasus ini adalah, status yang diunggah oleh Yusniar sama sekali tidak menyebut nama Sudirman Sijaya (no mention).

SAFEnet Makassar saat ini tengah mendampingi Yusniar. Relawan SAFEnet Makassar, Syaifullah, mengungkapkan pihaknya juga membantu data yang dibutuhkan oleh penasihat hukum untuk memperkuat pembelaan. 

"Besok itu sidang kedua, (agenda) pembacaan eksepsi," ujar Syaifullah saat dihubungi tim Tekno Liputan6.com, Selasa (8/11/2016). Karena masih dalam pembacaan eksepsi, ia meminta hakim supaya bisa menerima eksepsi dari penasihat hukum ibu Yusniar. 

Ia juga berharap Yusniar dapat dibebaskan dari tuntutan ini. Tak hanya itu, kasus ini diharap dapat menjadi pelajaran bagi netizen bahwa pasal 27 ayat 3 UU ITE bisa menjerat siapa pun ke ranah hukum. 

(Dam/Why)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya