Bahas Izin Ekspor-Impor, Para Menteri Berkumpul di Kantor Darmin

INSW adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 08 Nov 2016, 11:30 WIB
Beberapa menteri dalam Kabinet Kerja merapat ke Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Liputan6.com, Jakarta Beberapa menteri dalam Kabinet Kerja merapat ke Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Lapangan Banteng Jakarta, pada Selasa (8/11/2016) pagi. Berkumpulnya para menteri ini untuk membahas mengenai perizinan ekspor impor dan kepabeanan.

Pantauan Liputan6.com, pada pukul 10.00 WIB, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara hadir terlebih dahulu di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Disusul kemudian perwakilan Bank Indonesia (BI) yakni Deputi Gubernur BI Ronald Waas.

Sekitar 30 menit kemudian atau pada pukul 10.30 WIB, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyusul ke Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dari agenda yang diterima Liputan6.com, kedatangan menteri-menteri kali ini untuk membahas perkembangan Indonesia National Single Window (INSW). INSW adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal, dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang dalam proses ekspor-impor.

Pada tahun lalu, pemerintah sebenarnya telah mengenalkan portal INSW baru. Portal ini langsung terhubung dengan Asean Single Window (ASW). Tercatat 18 unit dari Kementerian Lembaga telah terapkan perizinan online dan gabung dengan INSW. 

Portal INSW telah digunakan di 21 lokasi pelabuhan laut, udara dan darat yang secara keseluruhan mencakup lebih dari 95 persen layanan ekspor impor.

Dalam portal ini ada beberapa fitur dan fasilitas layanan meliputi, penerapan single submission yang memungkinkan pengguna jasa cukup satu kali menyampaikan permohonan perizinan yang selanjutnya oleh portal INSW diteruskan ke seluruh K/L terkait sehingga proses penerbitan perizinan menjadi lebih sederhana, lebih cepat dan lebih akurat.

Selain itu, penerapan otomatis pengurangan kuota secara online yang memudahkan bagi K/L untuk penerbitan kuota dalam melakukan pengawasan atas realisasi penggunaannya. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya