Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Madiun, Bambang Irianto terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Dalam kasus itu Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"BI diperiksa sebagai tersangka," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2016).
Advertisement
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Tangga Baru Jaya Abadi, Mardin Zendrato dan Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, Tonggung Napitupulu. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bambang.
Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur tahun 2009-2012.
Bambang selaku Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu, diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan persewaan terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Padahal tugasnya selaku Wali Kota Madiun seharusnya melakukan pengawasan dalam pembangunan pasar yang menelan biaya Rp 76,5 miliar itu.
Bambang diduga menerima gratifikasi atau suap yang berlawanan dengan kewenangan dan kewajiban yang menjadi tugasnya sebagai Wali Kota Madiun. Meski begitu, belum diketahui berapa kerugian negara akibat kasus ini.
Atas perbuatannya, Bambang disangka dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).