Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada DKI 2017 tidak memiliki wewenang untuk memberikan instruksi kepada institusi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Jakarta.
Pria yang akrab disapa Soni itu menyatakan, baik gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Sylviana Murni tak lagi memiliki wewenang memberi instruksi apa pun.
Advertisement
"Yang dari DKI baik Pak Ahok maupun Ibu Sylvi itu statusnya tidak lagi punya kewenangan memberikan instruksi pada suatu SKPD. Itu tidak etis," kata Soni di Rumah Dinas Gubernur, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
"Yang tidak dibolehkan itu instruksi, tegas ya. Kami bukan orang yang bisa dikendaliin dalam konteks ini oleh pihak luar, termasuk paslon," tambah Soni.
Meski demikian, Soni tidak mempermasalahkan jika pasangan calon berkomunikasi dengan SKPD, selama itu bukan instruksi.
"SKPD tak boleh menyikapi itu sebagai instruksi. Instruksi hanya satu komando ya Pelaksana Tugas Gubernur," ucap Soni.
Saat blusukan ke Pasar Poncol kemarin, calon wakil gubernur Sylviana Murni menelepon Kepala Dinas Kebersihan Isnawa Aji dan Kepala Dinas Tata Air Teguh Hendarwan dan meminta Kadis membersihkan sampah dan parit di Pasar Poncol.