Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan lima kader HMI menjadi tersangka terkait tindak kekerasan saat aksi damai 4 November. Berdasarkan investigasi, mereka terlibat dalam upaya perlawanan terhadap petugas saat unjuk rasa kasus dugaan penistaan agama itu.
"Kelimanya statusnya sebagai tersangka. Sudah dilakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Advertisement
Awi mengatakan, penindakan dilakukan pada malam hari, Senin 7 November kemarin. Kelimanya ditangkap di lokasi berbeda dan sempat di antaranya melawan saat akan ditangkap.
Kelima pelaku adalah Ismail Ibrahim (23), Ami Jaya Halim (31), Ramadhan Reubun, Muhammad Rijal Berkat (26), Rahmat Muni (33). Mereka yang berasal dari luar Jakarta itu berstatus mahasiswa.
"Mereka melanggar Pasal 214 juncto 212 terkait yang bersangkutan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melakukan tugas secara bersama-sama," jelas Awi.
Kini kelima kader HMI itu terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun.