Liputan6.com, Pekanbaru - Harapan dua ayah yang anaknya menjadi korban meninggal dunia akibat bencana asap 2015 lalu kembali pupus. Begitu pula korban lainnya setelah upaya mereka untuk membuka kembali SP3 15 perusahaan terduga pembakar lahan melalui gugatan praperadilan dipatahkan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/11/2016).
Melalui putusannya, hakim tunggal Sorta Ria Neva menyatakan gugatan seorang warga Pekanbaru, Ferry, yang dikuasakan kepada 10 pengacara tidak menerima gugatan pencabutan SP3. Menurut hakim, syarat formal ataupun legal standing gugatan tidak memenuhi syarat.
"Menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat citizen lawsuit (gugatan warga negara) dan dinyatakan ditolak," kata Sorta di ruang sidang Cakra PN Pekanbaru, Selasa (8/11/2016).
Dengan demikian, lanjut Sorta, gugatan tidak dapat diterima. Sorta juga mewajibkan pemohon membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
Dalam pertimbangan putusannya, Sorta menyatakan Ferry berhak mengajukan gugatan secara perorangan karena merupakan warga negara Indonesia. Hanya saja di sisi legal standing, Sorta menyebut Ferry tidak memenuhi syarat sebagai pemohon pencabutan SP3.
Baca Juga
Advertisement
Dalam pertimbangannya, Sorta tidak membahas tentang materi ataupun bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan berlangsung. Sorta menjadikan syarat formal ataupun kedudukan Ferry sebagai pemohon.
Meski ditolak, perwakilan 10 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Melawan SP3, Mayandri Suzarman menyatakan tidak akan menyerah atas putusan ini. Mereka berjanji akan mengajukan gugatan lagi dari segi citizen lawsuit.
"Tadi kan sudah didengar putusan hakim, tidak memenuhi citizen lawsuit. Nantinya akan kita ajukan lagi gugatan secara citizen lawsuit. Nanti akan dipersiapakan," ujar Mayandri.
Baru Permulaan
Menurut Mayandri, gugatan praperadilan yang diajukannya merupakan permulaan. Dia menyebut bakal ada gugatan lainnya yang tengah dipersiapkan pihaknya setelah putusan ini.
"Intinya, kita dan masyarakat Riau yang menjadi korban asap, tidak akan pernah menyerah supaya SP3 ini dicabut," ujar Mayandri.
Terkait gugatan lainnya yang sudah diajukan Wahana Lingkungan Hidup dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Mayandri mengaku siap bekerja sama dan bakal menjalin kominikasi intensif. "Pada intinya kami siap bekerja sama dan akan menjalin komunikasi," kata Mayandri.
Kenapa pihaknya lebih dahulu mengajukan gugatan dari pada LSM tersebut, Mayandri menyebutnya sebagai pemantik saja. Sebab sebelumnya, Mayandri dan kawan-kawanya sudah menunggu gugatan tapi tak kunjung diajukan.
"Sudah lama kami tunggu, apalagi ada yang menerima berkas SP3 dari Polda, tapi tak diajukan juga. Makanya, kami ajukan sebagai pemantik bahwa masyarakat itu tidak tinggal diam atas SP3 ini," kata Mayandri.
Sementara itu, Kabid Hukum Polda Riau AKBP Denny Siahaan yang hadir saat pembacaan putusan menyambut baik putusan ini. Hal ini segera dilaporkannya ke pimpinan, dalam hal ini Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain.
"Kan sudah termuat dalam putusan hakim tadi. Intinya menerima putusan hakim itu," ucap dia singkat.
Sebelumnya, Muhklis SW sebagai ayah dari Muhanum Anggriawari, dan Ery Wirya sebagai ayah dari Ramadhani Lutfi Aerli meminta SP3 15 perusahaan terduga pembakar lahan itu dicabut oleh pengadilan.
Dua ayah yang anaknya meninggal akibat bencana asap 2015 ini sudah dihadirkan sebagai saksi di persidangan gugatan tersebut. Keduanya menjelaskan bagaimana kondisi anaknya sewaktu bencana asap, hingga akhirnya meninggal dunia.
Advertisement