Didakwa Suap Eks Ketua DPD Irman Gusman, Pasutri ini Tak Eksepsi

Pemberian uang itu dilakukan karena Irman Gusman telah mengupayakan CV Semesta Berjaya milik keduanya dapat alokasi pembelian gula impor.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Nov 2016, 15:12 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa mendakwa Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto dan istrinya, Memi, telah memberi suap Rp 100 juta kepada eks Ketua DPD Irman Gusman. Pemberian Rp 100 juta itu sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) lewat CV Semesta Berjaya untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat pada 2016.

"Terdakwa I Xaveriandy Susanto bersama-sama dengan Terdakwa II Memi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi sesuatu berupa uang Rp 100 juta kepada PNS atau penyelenggara negara, yaitu kepada Irman Gusman selaku Ketua DPD," ujar jaksa Ahmad Burhanuddin saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Pemberian uang itu dilakukan karena Irman telah mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy dan Memi, mendapat alokasi pembelian gula impor tersebut. Irman kemudian memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti.

"Hal itu bertentangan dengan kewajiban Irman selaku Ketua DPD dan bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," ujar Ahmad.

Atas perbuatannya Xaveriandy dan Memi diancam pidana sebagaimana Pasal 5 huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.‎‎

Menanggapi dakwaan ini, Xaveriandy dan Memi sepakat tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang pun akan dilanjutkan dengan langsung masuk ke pembuktian, yakni beragenda pemeriksaan saksi pada pekan depan. Rencananya ada 10-15 saksi yang dihadirkan jaksa KPK.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya