Liputan6.com, Hong Kong - Mantan bankir asal Inggris, Rurik Jutting, diputuskan bersalah atas kasus pembunuhan sadis 2 WNI tahun 2014 di Hong Kong. Pembunuhan itu tak hanya membuat warga sekitar kaget, tapi juga seluruh dunia.
Selama dua minggu persidangan gelar bukti-bukti terkait, pengadilan mendengarkan rekaman di iPhone milik Jutting. Dalam video itu, terlihat Jutting--kini berusia 31 tahun--tengah mabuk kokain. Ia lantas membunuh dua WNI dengan brutal di apartemen mewah di Distrik Wan Chai.
Dikutip dari CNN, Selasa (8/11/2016), di pengadilan Jutting mengaku tak bersalah atas tuduhan pembunuhan. Ia mengklaim tak bisa dimintai pertanggungjawaban. Kepada pengadilan ia berargumentasi kondisi psikologisnya berpengaruh terhadap perilakunya.
Baca Juga
Advertisement
Namun juri bulat memutuskan tuduhan pembunuhan. Kini, pria lulusan Cambridge University itu menghadapi hukuman penjara seumur hidup.
Saat putusan dibacakan, bekas bankir Bank of America Merrill Lynch itu hanya duduk diam menatap lurus ke depan.
Lewat pengacaranya, Jutting mengaku ia menerima putusan itu.
"Aku kerap kali dihantui oleh tindakanku, ... aku mengalami kesakitan luar biasa akibat dari perbuatannku," kata Jutting dalam pernyataannya.
"Aku minta maaf. Aku tak bisa berkata apa-apa lagi."
Pada 27 Oktober, Jutting membunuh Sumarti Ningsih setelah menahannya selama tiga hari di flatnya. Ia menyiksa dan memperkosanya, juga merekam di iPhone sebelum menggorok lehernya di kamar mandi.
Tiga hari kemudian, pada 1 November dengan tubuh Ningsih di dalam kopor yang ia letakkan di balkon, Jutting membunuh Seneng Mujiasih setelah ia berteriak-teriak minta tolong di apartemennya.
Kedua perempuan itu merantau jauh-jauh ke bekas wilayah protektorat Inggris itu demi menghidupi keluarga mereka.
Kasus pembunuhan tersebut mengguncang Hong Kong. Jarang ada kejahatan sebesar itu yang melibatkan ekspatriat yang ada di sana.