Dirut CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11). Xaveriandy diduga melakukan penyuapan kepada Irman Gusman untuk distribusi gula import di Sumatera Barat. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Xaveriandy Sutanto berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11). Xaveriandy diduga melakukan penyuapan kepada Irman Gusman untuk distribusi gula import. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Dirut CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11). Xaveriandy diduga melakukan penyuapan kepada Irman Gusman untuk distribusi gula import di Sumatera Barat. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Meimei alias Memi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11). Memi bersama Xaveriandy diduga melakukan penyuapan kepada Irman Gusman untuk distribusi gula import di Sumatera Barat. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Meimei alias Memi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11). Memi bersama Xaveriandy diduga melakukan penyuapan kepada Irman Gusman untuk distribusi gula import di Sumatera Barat. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Meimei alias Memi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11). Memi bersama Xaveriandy diduga melakukan penyuapan kepada Irman Gusman untuk distribusi gula import di Sumatera Barat. (Liputan6.com/Johan Tallo)