Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Fraksi PDIP Hamka Haq diperiksa sebagai saksi ahli dari terlapor atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Hamka mengatakan dalam pemeriksaan tersebut dia dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik. Salah satu yang ditanyakan adalah pendapatnya soal fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Advertisement
"Itu yang dikeluarkan MUI baru pernyataan dan pendapat, bukan bentuk fatwa," ujar Hamka di gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Hamka menilai apa yang disampaikan MUI bukan fatwa. Karena itu, pernyataan tersebut tidak bisa menjadi dasar hukum.
"Ya, belum bisa menjadi dasar hukum," kata Hamka.
Karena itu dia berkeyakinan, apa yang disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu yang menyebut surat Al-Maidah ayat 51 bukan penistaan agama.
"Penistaan itu kalau dia memperolok agama," ujar Hamka.
Hamka yakin tuduhan Ahok melakukan penistaan agama muncul karena perbedaan menanggapi ucapan calon Gubernur DKI petahana itu yang menggunakan kata "pakai" dan tanpa kata "pakai". Menurut dia, bila dijelaskan menggunakan kata "pakai" akan mengubah maksud dari ucapan Ahok.