Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini yang melaporkan suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah Asosiasi Lintas Advokat Muda Indonesia (ALAM).
Kelompok masyarakat ini melaporkan musikus Ahmad Dhani terkait rekaman pernyataannya saat demo 4 November 2016, yang diduga melecehkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Advertisement
Ketua ALAM, Tobbyas Ndiwa, mengatakan laporannya telah disampaikan Senin 7 November malam. Dia pun menunjukKan laporannya yang telah diterima kepolisian dengan nomor LP/1114/XI/2016 Bareskrim tertanggal 7 November 2016.
"Semalam kami sudah laporkan saudara AD (Ahmad Dhani) yang diduga melakukan penghinaan terhadap simbol negara. Yang kami laporkan adalah Pasal 207 KUHP. Jadi sementara kita tunggu perkembangan selanjutnya dari rekan-rekan penyidik," ucap Tobbyas di Bareskrim, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Menurut dia, Ahmad Dhani diduga telah mengucapkan kata-kata tak pantas yang ditujukan kepada Jokowi saat menyampaikan aspirasinya di depan publik.
"Ada dua poin yang menurut kita tidak etis, penyebutan, maaf, kata-kata seperti yang di Ragunan, mungkin nggak enak saya katakan terlalu vulgar," ujar Tobbyas.
Menurut dia, sebagai publik figur, apa yang disampaikan Ahmad Dhani bisa berbahaya.
"Menurut kita sangat tidak etis bagi warga negara siapapun. Apalagi AD ini kan seorang publik figur. Dampaknya itu sangat berbahaya untuk keutuhan bangsa kita ke depan," jelas Tobbyas.
Dia pun menyampaikan, telah menyerahkan barang bukti, berupa video, sebagai bukti awal.
"Kami bawa itu rekaman video yang sudah di-share ke publik ya. Itu jadi bukti awal," Tobbyas menjelaskan.