Materi Dakwaan Jaksa Pada Sidang Perdana Irman Gusman

Eks Ketua DPD Irman Gusman didakwa menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Susanto dan istrinya, Memi

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Nov 2016, 18:25 WIB
Mantan Ketua DPD Irman Gusman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/11). Irman Gusman menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Ketua DPD Irman Gusman didakwa menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Susanto dan istrinya, Memi. Uang itu diberikan sebagai hadiah atas alokasi gula impor dari Perum Bulog kepada‎ CV Semesta Berjaya untuk wilayah Sumatera Barat.

Dalam dakwaan Jaksa terungkap, Irman memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua DPD untuk memengaruhi Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti agar bersedia mengirim stok gula impor ke Sumbar lewat CV Semesta Berjaya.

Awalnya, Memi meminta Irman untuk mengupayakan agar CV Semesta Berjaya dapat memesan gula impor kepada Bulog. Sebab, pengajuan pesanan CV Semesta Berjaya kepada Bulog sebanyak 3 ribu ton tak direspon Bulog. Irman pun bersedia membantu Memi, namun dengan syarat menitip harga Rp 300 per kilogram.

"Terdakwa bersedia membantu dengan minta fee Rp 300 per kilogram atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Ahmad Burhanuddin saat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Titipan harga itu disepakati Memi. Setelah mendapat kesepakatan, Memi melapor kepada suaminya, Xaveriandy Sutanto. Kemudian Irman mengontak Djarot pada 22 Juli 2016. Irman meminta Djarot agar Bulog mau mendistribusikan gula impor untuk wilayah Sumatera Barat lewat CV Semesta Berjaya.

Djarot pun menyanggupi. Karena yang meminta adalah Ketua DPD. Djarot pun meminta nomor kontak Memi dari Irman. Setelah itu Djarot menghubungi Memi dan menyampaikan akan mengalokasikan alokasi gula sesuai keinginannya.

Di hari yang sama, Djarot lantas menghubungi Kepala Perum Bulog Divisi Sumatera Barat, Benhur Ngkaimi. Djarot memberi tahu Benhur, ada titipan pesanan gula impior dari Irman. Yakni, agar Divisi Sumatera Barat memberikan alokasi gula impor kepada CV Semesta Berjaya.

"Atas arahan tersebut Benhur Ngkaimi menyatakan siap melaksanakannya," ujar Jaksa Ahmad.

Kemudian pada 23 Juli 2016, Benhur memberitahu Memi, kalau perusahaan yang dikelola bersama suaminya itu mendapat jatah pembelian gula impor dari Bulog. Setelah itu Memi menginformasikan kepada Sutanto pihaknya mendapat jatah gula impor Perum Bulog dengan harga lebih murah, yakni Rp 11.500 sampai dengan Rp 11.600 per kilogram.

Pada 25 Juli 2016, Djarot kembali mengontak Memi menanyakan progres dan hambatan yang dihadapi. Memi menjawab sudah mengajukan purchase order gula impor 3.000 ton ke Perum Bulog Divisi Sumatera Barat. Rencananya akan diberikan secara bertahap, yakni 1.000 ton terlebih dahulu.

"Benhur Ngkaimi menjawab 1.000 ton gula impor sudah siap didatangkan dari Jakarta," kata Jaksa Ahmad.

CV Semesta Berjaya sejak 12 Agustus 2016 sampai 10 September 2016 telah menerima 1.000 ton gula di gudang Perum Bulog di Kepala Gading, Jakarta Utara. "Yang kemudian disalurkan oleh Xaveriandy Sutanto dan Memi di beberapa lokasi," ucap dia.

Kemudian, Xaveriandy dan Memi menemui Irman di rumah dinasnya, Jalan Denpasar C3 Nomor 8 Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu 17 September sekitar pukul 23.00 WIB. Di situ Memi menyerahkan Rp 100 juta kepada Irman.

"Tidak berapa lama kemudian Terdakwa, Xaveriandy Sutanto dan Memi ditangkap oleh petugas KPK," kata Jaksa Ahmad.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya