Liputan6.com, Jakarta - Lima kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), termasuk Sekjen Pengurus Besar (PB) HMI Ami Jaya ditangkap aparat kepolisian Senin (7/11/2016) dini hari. Penangkapan tersebut diklaim menyalahi aturan dan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
"Ada 30 personel polisi datang ke PB HMI, menyergap dengan cara paksa dan membawa Sekjen PB HMI. Kejadian terjadi pukul 24.00, terjadi keributan di dalam kantor HMI," ujar Koordinator kuasa hukum HMI Muhammad Syukur Mandar kala menyambangi Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhari, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).
Dia menuding penangkapan paksa ini merupakan upaya menekan pergerakan HMI yang giat menuntut agar gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama diproses secara hukum dengan adill.
Advertisement
"Saya melihat ini adalah upaya menekan kecilnya tensi pergerakan (HMI), sehingga kelompok yang dianggap kritis soal pernyataan Ahok itu kemudian mengambil posisi untuk tidak bergerak," tuding dia.
HMI juga menegaskan tidak akan gentar pasca-penangkapan paksa kelima kadernya. Malahan, HMI siap bergerak dengan jumlah massa yang banyak.
"Kami tidak pernah kapok dalam urusan begituan, urusan umat urusan negara. Tidak mungkin kita akan kendor. Satu orang diganggu dengan cara tidak manusiawi, itu membuat ribuan orang bergerak," tegas dia.