Liputan6.com, Jakarta Karena tak masuk golongan miskin, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menggunakan elpiji bersubsidi 3 kg. Untuk mengawal hal ini, PT Pertamina (Persero) bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Wakil Direktur Utama Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, beberapa Pemda telah berkomitmen agar penggunaan elpiji bersubsidi tepat sasaran, salah satunya dengan melarang PNS-nya menggunakan elpiji 3 Kg.
Advertisement
"Pemda lagi komitmen elpiji 3 kg untuk masyarakat miskin, dan PNS dilarang pakai elpiji bersubsidi," kata Bambang, saat memaparkan kinerja kuartal III 2016, di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Menurut Bambang, PNS sudah tidak masuk dalam kategori masyarakat miskin, hal tersebut yang melatarbelakangi Pemda mengeluarkan kebijakan larangan ini.
"Kita minta Pemda, kan PNS sudah tidak masuk golongan miskin. Makanya pemda menyarankan tidak boleh," tutur Bambang.
Bambang mengungkapkan, larangan tersebut sifatnya hanya persuasif, karena itu tidak ada hukuman bagi PNS yang masih menggunakan elpiji yang dibungkus dengan tabung berkelir hijau tersebut.
"Persuasif itu menyadarkan saja hak orang miskin. Kalau dimakan berarti zhalim, kalau zhalim nggak berkah," ucap Bambang.
Pemda yang menerapkan larangan tersebut di antaranya, Binjai, Deli Serdang, Bogor, Bandung mau declare, Bekasi. Jawa Tengah paling banyak Pati, Kudus, Semarang Kota, Semarang Kabupaten, Ponorogo, Blitar, Kediri.