VIDEO: Sejumlah Advokat Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim

Perkataan Ahmad Dhani dinilai tidak etis, baik sebagai warga negara apalagi tokoh publik dan berpotensi memecah keutuhan bangsa.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Nov 2016, 19:51 WIB
Perkataan Ahmad Dhani dinilai tidak etis, baik sebagai warga negara apalagi tokoh publik dan berpotensi memecah keutuhan bangsa.

Liputan6.com, Jakarta - Musisi sekaligus calon kepala daerah Ahmad Dhani kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penghinaan simbol negara.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (8/11/2016), perwakilan Asosiasi Lintas Advokat Muda Indonesia (ALAM) membawa bukti awal berupa rekaman video yang sudah disebarluaskan ke publik. Perkataan Ahmad Dhani dinilai tidak etis, baik sebagai warga negara apalagi tokoh publik dan berpotensi memecah keutuhan bangsa.

"Tidak etis itu kan masalah penyebutan kata-kata kotor seperti yang di Ragunan. Ada 2 kata itu, A sama B itu loh. Menurut kita sangat tidak etis itu," kata pelapor, Tobias Dewa.

Sementara itu, menurut Pakar Hukum Pidana UI Aristo Pangaribuan, sebaiknya Presiden Joko Widodo melaporkan langsung Ahmad Dhani ke polisi. Selain karena pasal penghinaan itu bersifat subjektif, terlebih lagi pasal penghinaan terhadap presiden sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Pasal penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006. Yakni pasal 156 tentang penghinaan pada presiden dan pasal 207 soal penghinaan kepada penguasa umum.

Pada aksi damai 4 November lalu, Ahmad Dani dianggap menyampaikan orasi yang menghina presiden.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya