Liputan6.com, Jakarta - Perdebatan nasib Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pilkada DKI Jakarta terus bergulir. Terlebih, jika polisi menjatuhkan status tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, secara prinsip aturan undang-undang dan Peraturan KPU, seorang calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum tetap bisa menjalani proses pemilu. Bahkan bila sang calon kepala daerah berstatus terpidana.
Advertisement
"Misalnya apa pun diputuskan apa seorang calon kepala daerah yang sudah penetapan oleh KPU walaupun dia sampai tersangka atau terdakwa masih sah sebagai calon kecuali dia mundur. Sekarang pun juga seorang terpidana pun masih lanjut. Jadi sampai menunggu keputusan inkracht," jelas Tjahjo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Karena itu, Tjahjo menjamin proses kampanye semua calon sekalipun tersandung kasus hukum tetap bisa berjalan. Sebab, kampanye tidak harus dilakukan oleh pasangan calon. Kampanye juga bisa dilakukan oleh istri pasangan calon dan tim sukses.
"Yang penting 3 calon tidak (hanya) di Jakarta atau yang lainnya harus punya hak yang sama untuk menyosialisasikan dirinya menyampaikan programnya. Saya juga minta Bawaslu, Panwas yang proaktif untuk bisa mengontrol itu," politikus PDIP itu menambahkan.
Sementara, terkait proses hukum yang tengah dijalankan Ahok, Tjahjo enggan berkomentar banyak. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Keputusan penuh di tangan kepolisian. Bagaimana arahan Bapak Presiden (Joko Widodo atau Jokowi) yang kita tunggu saja bagaimana hasilnya nanti," Mendari Tjahjo Kumolo menandaskan.