Liputan6.com, Bone - Irma, remaja putri berusia 23 tahun, tega menghabisi nyawa sang kekasih yang juga seorang wanita, Vivi (23) karena terbakar api cemburu. Pembunuhan ini terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa dinihari, 8 November 2016.
Ia menikam pasangan sejenisnya menggunakan pisau dapur saat tengah pesta minuman keras atau miras di sebuah kamar kos, Jalan Salak, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Bone.
"Pelaku dan korban bersama dua rekannya yang lain sempat tenggak miras di kos-kosan tempat kejadian. Tidak lama pelaku langsung menikam korban menggunakan pisau dapur," ucap Kepala Satuan Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko via telepon, Selasa, 8 November 2016.
Pelaku dan korban, menurut Hardjoko, punya hubungan dekat yakni sepasang kekasih sejenis atau lesbian.
Baca Juga
Advertisement
"Selain di bawah pengaruh miras, pelaku mengaku cemburu terhadap salah seorang wanita berinisial SR yang dekat dengan korban," ujar Hardjoko.
Karena emosi yang tak bisa terkontrol itu, pelaku lalu masuk ke dalam dapur kos mengambil pisau dan langsung menusuk korban. Korban mengalami luka di leher dan telinga.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun meninggal dunia dalam perjalanan akibat kehabisan darah," Hardjoko menambahkan.
Akibat perbuatannya, Irma saat ini ditahan pihak Polres Bone untuk menjalani proses penyidikan. Selain itu, barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan pelaku menikam korban disita.
"Kasus ini sementara kita lakukan pendalaman untuk ungkap motif yang sebenarnya alasan pelaku tega menikam korbannya selain karena dugaan rasa cemburu yang telah diutarakan pelaku dalam pemeriksaannya tadi," Hardjoko menandaskan.
Kapolres Bone AKBP Raspani mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. "Pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah dua rekan mereka melapor ke aparat kepolisian. Ia diamankan bersama barang bukti sebilah pisau yang ia gunakan untuk menganiaya."
Ia mengatakan, pembunuhan oleh Irma terhadap Vivi adalah tindakan yang spontan dan tidak terencana. "Makanya ia disangkakan ke dalam Pasal Pembunuhan Tak Berencana, yakni Pasal 338 KUHP," Kapolres Bone memungkasi.