Liputan6.com, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi menyambut baik rencana pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menaikan uang kompensasi bau kepada 18 ribu kepada keluarga (KK) di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan uang kompensasi akan naik dari Rp 300 ribu menjadi Rp 600 ribu per Januari tahun depan. Uang itu akan cair setiap tiga bulan sekali kepada 18 ribu keluarga yang ada di Kelurahan Sumurbatu, Ciketing Udik, dan Cikiwul.
Advertisement
"Kompensasi bau di sisa akhir tahun 2016 ini uang masih sebesar Rp.300.000 per keluarga. Namun, tahun depan akan jadi naik 100 persen yaitu Rp 600.000 per triwulan," ujar pria yang akrab disapa Pepen di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, Selasa 8 November 2016.
Tak hanya itu, Pemerintah Kota Bekasi juga akan menggunakan dana hibah Rp 143 miliar dari Pemprov DKI untuk pengembangan lingkungan. Di antaranya seperti kompensasi saluran air bersih, memperbaiki puskesmas, dan membangun sarana pendidikan.
"Kita ingin masyarakat tahu kalau DKI juga punya tanggung jawab," kata Pepen.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menjelaskan, jika kenaikan kompensasi menjadi Rp 600 ribu kepada 18 ribu KK sesuai addendum perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi.
Dalam addendum itu disepakati uang kompensasi naik dari semula sebesar Rp 70 miliar menjadi Rp 143 miliar.
"Tahun depan uang kompensasi ini naik menjadi Rp 143 miliar. Semua permintaan Pak Wali Kota kami penuhi semuanya. Itu untuk diberikan kepada 18 ribu warga sekitar Bantar Gebang, " kata Sumarsono saat juga meninjau TPST Bantar Gebang, Bekasi, Selasa kemarin.
Sementara untuk realisasi pencarian uang kompensasi tersebut, rencananya akan bisa diterima dalam dua minggu ke depan.