Liputan6.com, Jakarta - Calon Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia disebut-sebut telah mencemarkan nama baik advokat bernama Dian Farizka.
Kedatangan Dian ke Polda Metro Jaya dengan membawa bukti-bukti rekaman, transkip ucapan, dan link berita yang memuat pernyataan berbentuk tuduhan dari Agus.
Advertisement
"Saya dituduh menerima imbalan jasa Rp 10 juta dari pak Umar (Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun) dan dituduh untuk menjembatani antara pak Umar dengan pak Akil (Mochtar) agar Pilkada bisa ulang," tutur Dian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 8 November 2016.
Laporan Dian sendiri terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/5430/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus. Untuk itu, dia mengingatkan agar Agus lebih berhati-hati dan jangan asal bicara kepada media.
"Sebelum menuduh saya, mestinya tanyakan dulu atau setidaknya mengklarifikasi," tegas dia.
Menurut Dian, informasi Agus menyesatkan dan mengada-ada. Hal tersebut mestinya tidak terlontar dari mulut orang yang mencalonkan diri menjadi pemimpin di suatu daerah.
Dian menyebutkan pernyataan Agus hanya akibat kekecewaannya, karena kalah saat Pilkada Buton Juli 2011, saat berhadapan dengan Samsu Umar Abdul Samiun.
Kini, lanjut Dian, Agus mencalonkan lagi sebagai calon Bupati Buton Selatan, sebagai daerah pemekaran Buton.
Dian pun berpesan kepada masyarakat, agar bisa lebih cerdas memilih pemimpin untuk daerahnya lima tahun ke depan.
"Jangan sampai rusak reputasinya dengan cara menyebarkan berita kebohongan dan fitnah," tutup Dian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka. Samsu diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton 2011.