Liputan6.com, Makassar - Majelis hakim hingga saat ini belum menggubris pengajuan penangguhan penahanan tim penasehat hukum Yusniar, ibu rumah tangga (IRT) yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik akibat status yang diunggahnya ke akun Facebook.
"Berkas permohonan penangguhan kami sudah masukkan ke pengadilan minggu lalu, cuman belum ada penetapan dari majelis hakim hingga saat ini," kata Azis Dumpa, anggota tim penasehat hukum terdakwa Yusniar kepada Liputan6.com, Rabu (9/11/2016).
Ia berharap majelis hakim bersedia memberikan penangguhan penahanan buat Yusniar dengan pertimbangan kemanusiaan. Hingga saat ini, Yusniar masih ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Makassar.
"Semoga di sidang sebentar, majelis hakim juga menyetujui permohonan penangguhan yang telah kami ajukan minggu lalu," kata Azis.
Azis mengungkapkan hari ini, pihaknya rencana akan membacakan nota eksepsi alias pembelaan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. ia menolak mengungkapkan materi eksepsi sebelum sidang dimulai.
"Kesepakatan tim penasehat hukum terdakwa bahwa materi eksepsi belum bisa dibocorkan ke media. Kami harap media menunggu saja dibacakan pada persidangan sebentar," ujar Azis.
Baca Juga
Advertisement
Kasus yang menyeret Yusniar bermula dari pembongkaran rumah orangtuanya di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Pabaeng-baeng, Makassar, secara paksa oleh Sudirman Sijaya, anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulsel dengan mengerahkan ratusan massa pada 13 Maret 2016.
Akibat perlakuan Sudirman, Yusniar menumpahkan kekecewaannya dengan membuat status pada akun Facebook miliknya.
Pada akun tersebut, ia menulis, "Alhamdulillah selesai juga masalah anggota dewan tolol, pengacara tolol mau na bela orang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergi ko ganggui poenk (Alhamdulillah akhirnya selesai juga bermasalah dengan legislator bodoh. Pengacara bodoh yang mau membela orang yang bersalah padahal kenyataannya tanah orangtua saya, kamu ganggu)."
Akibat status itu, JPU mendakwa Yusniar melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik di media sosial. Sidang perkara kasus tersebut dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Kasianus Budiansyah dan anggota I Made Subagia Astawan.
Di sisi lain, orangtua Yusniar, Baharuddin Daeng Situju (46), meminta bantuan hukum ke LBH APIK Makassar, LBH Makassar, dan Yayasan LBH Makassar. Mereka kemudian membentuk tim pembela yang terdiri dari 12 pengacara untuk melaporkan tindakan Sudirman Sijaya ke Mapolda Sulsel pada 30 Agustus 2016 lalu.
Dalam laporan tersebut, Sudirman disebut tidak memiliki hak atas rumah yang menjadi objek sengketa antara Yusniar dan kakaknya. Posisi Sudirman ternyata adalah kakak ipar Yusniar.