Liputan6.com, Surabaya - Pihak Dimas Kanjeng Taat Pribadi bereaksi atas proses hukum yang berjalan. Penasihat hukum Dimas Kanjeng, Neshawaty Arsyad, mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan praperadilan terkait formalitas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyelidik dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim terhadap pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Secara spesifik pada proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan kliennya.
"Penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan Polda Jatim pada aset milik Dimas Kanjeng, kami anggap melanggar prosedur yang ditentukan," tutur Neshawaty saat dikonfirmasi Liputan6.com di Surabaya, Rabu (9/11/2016).
"Dan persoalan ini, kami serahkan ke pengadilan. Kalau pengadilan memutuskan sudah sesuai prosedur, ya kami terima."
Neshawaty mengatakan, praperadilan bukan soal kalah atau menang. Ia mengklaim langkah hukum itu dilakukan untuk mencari kebenaran.
Baca Juga
Advertisement
"Kami berharap semua menghargai hak klien kami dan memposisikannya sebagai terduga, memegang asas praduga tak bersalah. Biarlah pengadilan yang memutuskan," ucap dia.
Dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara PN Surabaya, Efran Basuning, membenarkan perihal pengajuan praperadilan atas termohon Taat Pribadi yang terdaftar di PN Surabaya dengan nomor perkara 51/Pid-Praper/2016/PN Sby. "Permohonan praperadilan diajukan oleh tim penasehat hukum Taat Pribadi, sejak Senin, 7 November 2016," kata Efran.
Efran menerangkan yang dipraperadilankan Dimas Kanjeng ialah terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya dalam kasus pembunuhan. Pengadilan akan menguji apakah proses hukum yang dilakukan Polda Jatim terhadap Dimas Kanjeng sah atau tidak secara hukum.
"Sidang perdananya tanggal 21 November ini," ujar Efran.