Liputan6.com, Jakarta Polisi sudah menetapkan 5 aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebagai tersangka kasus kerusuhan dalam aksi 4 November. Mereka dijerat Pasal 212 dan 214 KUHP karena melawan perintah petugas, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Advertisement