Piala Dunia 2022 Bakal Bebas Minuman Beralkohol

Pihak berwenang Qatar enggan mengubah aturan di negaranya demi Piala Dunia 2022.

oleh Marco Tampubolon diperbarui 09 Nov 2016, 14:50 WIB
Piala Dunia Qatar 2022

Liputan6.com, Jakarta Piala Dunia 2022 yang akan berlangsung di Qatar dipastikan bakal bebas alkohol. Sebab sesuai dengan hukum yang berlangsung di sana, pihak berwenang di Negeri Kaya Minyak itu melarang minuman keras bebas berkeliaran di area publik.

Seperti dilansir Ibtimes.co.uk, minuman-minuman beralkohol juga hanya boleh dijual jauh dari lokasi pertandingan.

 

"Tidak ada konsumsi minuman beralkohol di jalanan, taman, dan areal publik. Itu sudah keputusan final," beber Kepala Komite Organisasi Turanmen Piala Dunia, Hassan Al-Thawadi, kepada koran berbahasa Arab, Al-Sharq.

"Kami menentang peredaran alkohol di stadion ataupun di sekitarnya," beber Al-Thawadi.

Minuman beralkohol sebenarnya bukan hal yang dilarang Qatar. Namun miras hanya bisa didapatkan di tempat-tempat khusus, seperti hotel maupun restoran-restoran yang punya izin. Meski demikian, siapapun dilarang membawa minuman itu ke jalanan.

Kebijakan ini membuat kecewa sebagian fans, utamanya yang berasal dari Eropa. Sebab banyak di antara mereka yang terbiasa mengkonsumsi alkohol sebelum menyaksikan laga meski tak jarang kebiasaan ini justru memicu kericuhan antarsuporter.
 
Namun pemerintah Qatar bergeming. Mereka tidak akan mengubah peraturan demi Piala Dunia 2022. "Saya tidak akan berdiskusi dengan FIFA untuk masalah ini dan ada banyak sekali tekanan kepada Rusia untuk mengubah peraturan mereka."

"Namun posisi kami jelas--kebijakan kami tetap disesuaikan dengan hukum Qatar dan sejalan dengan adat dan tradisi di sini."

Selain minuman keras, praktisi hukum Qatar juga banyak menyoroti soal potensi seks bebas selama Piala Dunia 2022 berlangsung. Sebab sesuai artiket 281 KUHP Qatar, siapapun yang kedapatan melakukan hal tersebut akan dipidana dengan penjara sampai tujuh tahun. Hukuman ini tak hanya berlaku bagi pria, tapi wanita yang terlibat dalam kegiatan terlarang itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya