Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menginginkan harga gas untuk industri turun hingga di bawah US$ 6 per MMBTU mulai 2017. Akan tetapi, saat ini industri yang sudah pasti dapat menikmati penurunan harga gas di bawah US$ 6 per MMBTU baru Petrokimia.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Pemerintah telah menyepakati industri petrokimia bisa menikmati harga gas di bawah US$ 6 per MMBTU terkait harga gas turun. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016.
"Kalau industri Petrokimia kurang lebih sepakat. Mudah-mudahan harganya bisa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016," kata Jonan, usai rapat koordinasi penurunan harga gas, di Kantor Kementeria Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Baca Juga
Advertisement
Namun ketika ditanyakan tentang formula yang bisa menyebabkan harga gas untuk industri petrokimia turun, Jonan belum dapat menyebutkan secara detil. Setelah petrokimia, harga gas untuk pupuk juga akan turun setelah skema penurunannya rampung.
"Tidak ingat. Nanti. Intinya di tangan konsumen di bawah enam," ucap Jonan.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartato mengungkapkan, harga gas turun akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016. Ada tujuh industri yang menjadi prioritas mendapatkan gas dengan harga di bawah US$ 6 per MMBTU yaitu, industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri Kaca, dan industri sarung tangan.
"Ya pembahasan masih terkait mekanisme yang bisa dilaksanakan. Pada prinsipnya kami tentu mengacu pada Perpres 40 Tahun 2016 yang telah dikeluarkan pemerintah," tutur Airlangga.