Pastikan Harga Gas Industri Turun, Pemerintah Bentuk Tim Khusus

Saat ini industri yang bisa membeli gas dengan harga di bawah US$ 6 per MMBTU per 1 Januari 2017, baru di sektor petrokimia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Nov 2016, 16:00 WIB
Saat ini industri yang bisa membeli gas dengan harga di bawah US$ 6 per MMBTU per 1 Januari 2017, baru di sektor petrokimia.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana membentuk tim untuk mempercepat penurunan harga gas bumi‎ bagi sektor industri ke posisi US$ 6 per MMBTU. Penurunan harga gas ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, tim tersebut akan bertugas mencari formulasi ‎yang tepat untuk menurunkan harga gas di sisi pelanggan.

Targetnya, di akhir November tim sudah mendapatkan hasil, sehingga pemerintah bisa mengambil keputusan.

"Untuk bisa diformulasikan yang pas baik untuk industri‎. Akhir november musti ada putusan," ujar Jonan, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Jonan menuturkan, saat ini industri yang bisa membeli gas dengan harga di bawah US$6 per MMBTU per 1 Januari 2017, baru di sektor petrokimia.

Dalam waktu dekat, pemerintah berharap penurunan harga gas juga akan dinikmati industri pupuk. "Kalau pupuk ada yang belum, sedikit sekali tapi mayoritas sudah tercapai. Kalau yang pupuk hampir selesai, ada yang belum," kata

Menurut Jonan, penurunan harga gas bagi industri lain masih dalam pembahasan. Upaya mempercepat keputusan penurunan harga gas yang akan berlaku mulai 1 Januari 2017 dan sesuai dengan saran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, pemerintah membuat tim kecil tersebut. Tim ini akan terdiri dari pejabat eselon I dan II kementerian terkait.

‎"Kalau industri yang lain, ini sedang dibahas. Tadi Pak Menko menyarankan buat tim kecil di level eselon I dan II," tutur Jonan.(Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya