Liputan6.com, Denpasar - Sara Connor, terdakwa pembunuh polisi Kuta Aipda I Wayan Sudarsa berteriak di ruang sidang yang dipimpin Majelis Hakim Made Pasek. Ia menyatakan dirinya tidak bersalah jelang pembacaan dakwaan terhadapnya selesai.
"I'm innocent," ucap Sara tiga kali di PN Denpasar, Rabu (9/11/2016).
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Sara dengan Pasal 338, Pasal 170 dan Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP tentang turut melakukan pembunuhan. "Ancamannya hukuman penjara 20 tahun," kata anggota JPU I Kadek Wahyudi Ardika.
Kuasa hukum Sara Connor, Erwin Siregar menanggapi hal itu dengan menyebut dakwaan JPU tidak cermat. "Untuk itu, kami akan mengajukan eksepsi," ucap Erwin.
Baca Juga
Advertisement
Ia mengatakan kliennya tidak bersalah dengan menggunting kartu identitas korban Wayan Sudarsa. Ia beralasan hal itu agar tidak disalahgunakan oleh orang yang menemukannya, seperti pengakuan WN Australia itu saat dikonfrontasi dengan David.
"Peran Sara melindungi korban dan tidak terlibat peristiwa itu. Seharusnya didakwa penghilangan barang bukti," kata Erwin.
Usai Sara bereaksi, Ketua Majelis Hakim I Made Pasek menutup sidang dan mengetuk palu tanda persidangan ditutup. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Sara.
"Sidang dinyatakan dilanjutkan pada 16 November 2016," tutur Pasek.