Liputan6.com, Jakarta Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) meminta agar kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tidak disamakan dengan sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Jangan kasus Ahok dengan sidang Jessica yang terbuka untuk publik. Jika ini terbuka, banyak negatifnya," ucap Majelis Etik Nasional KAHMI Harun Kamil di kantornya, Jakarta, Rabu 9 Oktober 2016.
Advertisement
Dia menyarankan, jika memang kasus Ahok dibuat terbuka, maka sifatnya nanti terbatas.
"Kalau mau terbuka bisa saja, asal terbatas. Terbuka terbatas," kata Harun.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengungkapkan alasan gelar perkara yang biasanya tertutup tersebut akan berlangsung secara terbuka. Menurut dia, kasus yang melibatkan Ahok ini telah menjadi perhatian luas masyarakat.
"Semua ingin tahu, semua ingin transparan. Agar bisa sama-sama dilaksanakan secara transparan secara objektif, menghadirkan juga para ahli yang bisa menyampaikan pendapatnya. Ini artinya sesuatu bisa dilihat publik," jelas dia.
Dengan begitu, Boy berharap masyarakat akan menilai dengan sendirinya profesionalitas kinerja kepolisian yang serius menangani kasus ini. Artinya publik bisa menilai tentang proses perumusan pengambilan keputusan terhadap perkara ini.