Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 4 tahun terhadap Suprapto. Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat (Sumbar) itu juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa pada KPK, Dody Sukmono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 9 November 2016.
Advertisement
Suprapto dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan memberi suap kepada anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana sebesar Rp 500 juta.
Suprapto melakukan suap bersama-sama dengan pengusaha bernama Yogan Aksan agar Putu membantu mengurus penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang berasal dari dana APBN-P 2016.
Jaksa mempertimbangkan hal memberatkan, yakni perbuatan Suprapto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mencoreng citra PNS, dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan, Suprapto berlaku sopan selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Suprapto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.