Liputan6.com, Surabaya - Perlawanan hukum akhirnya diberikan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Tersangka kasus penipuan bermodus penggandaan uang ini mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (10/11/2016), Dimas Kanjeng menggugat penangkapan dan penetapan status tersangka atasnya dalam kasus pembunuhan seorang pengikutnya, Abdul Ghani.
Advertisement
Sementara polisi terus mengusut kasus Dimas kanjeng dengan memanggil kembali Marwah Daud Ibrahim. Doktor ilmu komunikasi lulusan Amerika ini tidak mau berkomentar saat ditanya kasus yang membelit Dimas Kanjeng yang selama ini dikenal sebagai guru spiritualnya.
Selain itu polisi juga memeriksa 7 orang yang oleh kalangan Padepokan Dimas Kanjeng disebut sebagai mahaguru, yaitu guru spiritual padepokan.
Polisi juga memeriksa Mahmudiono, pembuat jubah yang dikenakan Dimas Kanjeng ketika berlagak menggandakan uang.
Orang lain yang juga diperiksa adalah AS, pembuat pulpen laduni, yang di kalangan padepokan Dimas Kanjeng dipercaya bisa membuat pemakainya menguasai 7 bahasa. Entah bahasa apa saja.