Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim hari ini dijadwalkan memeriksa Buni Yani, pria yang diduga mengunggah video dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Anjak Madya Divhumas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, Buni Yani bakal dipanggil dan dimintai keterangannya sebagai saksi.
Advertisement
"Rencana hari Kamis, Buni Yani dipanggil penyidik sebagai saksi. Sementara sudah selesai (pemeriksaan) terhadap saudara Ahok," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 7 November 2016.
Buni Yani yang juga seorang dosen komunikasi di perguruan tinggi swasta, belakangan ini menjadi sorotan. Unggahannya di media sosial tentang video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menuai kontroversi.
Buni Yani diduga memenggal kata 'pakai' dalam video pidato Ahok di Kepulauan Seribu beberapa 30 September 2016. Akibatnya, publik geger dan Ahok tersandung kasus penistaan agama.
Sementara, Buni Yani mengaku tidak mengedit video pidato Ahok. Dia juga menegaskan bukan dirinya yang pertama kali mengunggah video itu.
"Saya bukan pertama kali meng-upload video. Sama sekali bukan saya. Ini kan dari pemda kemudian dari media NKRI. Saya dituduh memotong yang dari 1 jam ke 31 detik," ucap Buni di Jakarta, Senin 7 November 2016.
"Itu tidak benar. Saya tidak punya kemampuan editing. Saya tak punya alatnya. Saya tidak ada waktu, karena saya mengajar. Saya enggak ada kepentingan," sambung dia.
Buni Yani pun bersumpah tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya selama ini. Khususnya, soal mengubah isi konten.
"Saya bersaksi demi Allah, dunia akhirat, tidak mengubah apa-apa dalam video tersebut sama sekali," Buni menandaskan.