Kasus 'Kopi Sianida' Depok, Dukun Palsu Rekonstruksi 36 Adegan

Di kontrakan tersebut, Anton mengambil racun potas yang disimpannya di dalam saku celana sebelah kanan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Nov 2016, 08:30 WIB
Bukti baru yang ditemukan penyidik dari kasus pembunuhan 2 pria di Depok (Liputan6.com/Ady)

Liputan6.com, Depok - Jajaran Polresta Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan dukun palsu, Anton Herdiyanto, terhadap dua pengikutnya yakni Shendy Eko Budianto dan Ahmad Sanusi.

Rekonstruksi berlangsung di tanah kosong, Jalan KSU, Kelurahan Tritajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Rabu 9 November 2016.

Pada rekonstruksi tersebut, Anton memperagakan 36 adegan. Dari rangkaian adegan diketahui, pria 34 tahun itu sempat mengajak kedua korbannya ke rumah kontrakannya di Kawasan Sukmajaya, Depok, dengan mengendarai mobil Toyota Avanza putih milik korban.

Di kontrakan tersebut, Anton mengambil racun potas yang disimpannya di dalam saku celana sebelah kanan. Pertemuan kedua berlanjut ke sebuah lahan kosong, tempat di mana kedua korbannya diracun melalui segelas kopi.

"Jadi sebelum menuju ke sini (lahan kosong), pelaku sebelumnya sudah beli tiga gelas kopi yang ditaruhnya dalam plastik. Pelaku mencampur kopi tersebut dengan racun potas," ujar Wakasat Reskrim Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus, Rabu 9 November 2916.

Rekonstruksi berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 13.00 WIB. Dalam rekonstruksi tersebut hadir Jaksa, dan pengacara Anton. Tak tampak keluarga kedua korban.

Firdaus mengatakan Anton memperagakan 36 adegan. Mulai dari mengambil racun potas di rumah kontrakannya, kemudian membeli kopi, mengeksekusi di lapangan, hingga membuang jasad kedua korban ke dua lokasi berbeda di Kecamatan Limo, Depok Jawa Barat.

Semua adegan diperagakan di tanah kosong, Jalan KSU, Kelurahan Tritajaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok. Hasilnya, semua adegan sesuai dengan keterangan tersangka di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

"Tidak ada temuan baru, semuanya sama," pungkas Firdaus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya