Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ahmad Zubairi, penyedia bolpoin laduni, perhiasan palsu, dan aksesoris lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Dengan bertambahnya satu tersangka ini, total pelaku yang terlibat dalam aksi penipuan ini menjadi delapan tersangka.
Kedelapan tersangka itu adalah Dimas Kanjeng Taat Pribadi, SP Maranata alias Vijay, Karmawi, Mishal Budianto alias Sahal, Karimullah, Suparman, Suryono, dan Ahmad Zubairi.
"Tersangka AZ ditugasi tersangka TP untuk menyediakan bolpoin laduni, cincin, dan perhiasan emas palsu. Setiap kali membeli barang-barang itu, TP memberi uang AZ Rp 200 juta," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes RP Argo Yuwono, Kamis (10/11/2016).
Baca Juga
Advertisement
Argo mengatakan bahwa tersangka AZ ini adalah salah seorang kepercayaan Taat Pribadi. AZ ditugasi Taat agar membeli benda-benda yang dipakai untuk mengelabui para pengikut Dimas Kanjeng.
Saat disinggung mengenai keterlibatan Marwah Daud yang kemarin diperiksa penyidik terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng, Argo menegaskan yang bersangkutan sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Lihat saja nanti hasil dari pemeriksaan penyidik itu seperti apa dan bagaimana," ujar Argo.