Liputan6.com, Tangerang - Antasari Azhar bebas. Terpidana kasus pembunuhan itu kini mulai menjalani masa bebas bersyarat setelah mendekam selama 7 tahun 6 bulan di Lapas Klas I Tangerang.
Banyak pertanyaan apakah mantan Ketua KPK itu akan kembali membongkar kasus-kasus yang menyebabkan ia harus mendekam ke penjara.
Advertisement
"Setelah saya merenung, setelah di dalam sini banyak membaca, saya sudah ikhlaskan lahir batin apa yang telah terjadi. Tidak ada ingin saya melakukan pembongkaran kasus," ujar Antasari di Lapas Klas I Tangerang, Kamis (10/11/2016).
Antasari pun menyerahkan semuanya kepada Tuhan.
"Saya serahkan semua kepada Allah SWT yang menghukum mereka. Allah yang akan menunjukkan keadilan itu. Saya sudah menjalani hukuman negara dan hukum akhirat mereka yang terima," ucap Antasari Azhar.