Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ingin agar Presiden Joko Widodo melaporkan Ahmad Dhani ke polisi. Sebab, dalam orasinya pada aksi damai 4 November 2016 Ahmad Dhani diduga pelecehan dan penghinaan Jokowi.
Tjahjo ingin agar Jokowi sendirilah yang melapor karena dalam aturan tidak bisa diwakilkan orang lain.
Advertisement
"Nah ini aturannya, kalau saya dihina saya melaporkan, tidak bisa staf saya melaporkan, ya sudah saya ikut. Kami juga minta Bapak Pesiden mau datang ke kepolisian, sebagai Presiden itu lambang negara," ucap Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Tjahjo mengatakan, siapapun bisa mengkritik Presiden. Bisa dilakukan tertulis atau bertemu langsung. Apalagi, kata Tjahjo, Jokowi terbuka dengan semua kritikan.
"Tapi sampaikan dengan etika yang baik. Mengatakan anjing, babi, itu kan tidak etis. Enggak usah Presidenlah, kita saja dikatakan anjing pasti juga akan marah. Pak Jokowi sebagai warga negara dia juga punya hak," jelas Tjahjo.
Dia meminta masyarakat di era demokrasi ini tetap dan harus menunjukkan penghormatan kepada semua lambang negara. Jika pun tidak terima, maka bisa lewat cara lain, yang lebih baik.
"Bisa sampaikan lewat tulisan, pers, itu kan boleh. Tapi mengata-ngatain, menghina harkat dan martabat, itu tentu marah," pungkas Tjahjo.