Belum Berizin, Kemenhub Minta 14 Ribu Taksi Online Tak Beroperasi

Kemenhub akan meningkatkan sosialisasi mengenai izin taksi online sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomer 32 tahun 2016.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Nov 2016, 12:09 WIB
Kemenhub akan meningkatkan sosialisasi mengenai izin taksi online sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomer 32 tahun 2016.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyampaikan data terkini mengenai jumlah taksi ‎online yang sudah memiliki izin beroperasi.

Hasilnya, dari 15.822 kendaraan yang dimiliki tiga perusahaan taksi online untuk wilayah Jabodetabek, baru 9,6 persen atau sebanyak yang sudah berizin.

"Jadi yang sudah berizin, atau yang sudah melakukan uji KIR segala macam itu baru 1.522 kendaraan," kata Direktur Jendral ‎Perhubungan Darat Pudji Hartanto di Kementerian Perhubungan, Kamis (10/11/2016).

Data tersebut bersumber dari tiga perusahaan yaitu PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car), PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek) dan UBER.

Sementara itu, meski sudah ada 9,6 persen yang sudah mendapatkan izin beroperasi, namun masih ada 14.290 kendaraan yang belum menyelesaikan‎ persyaratan perizinan.

"Yang 14 ribu yang nggak izin itu standby dulu lah, itu kan salah, jangan beroperasi dulu," dia menambahkan.

Upaya mempercepat peningkatan jumlah kendaraan yang berizin tersebut, Kemenhub akan meningkatkan sosialisasi mengenai izin taksi online sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomer 32 tahun 2016.

Salah satu yang dilakukan yaitu akan membuka gerai-gerai uji Kir‎ dan pendaftaran SIM A Umum. (Yas/nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya