Nasib Mantan Bupati Bengkalis Usai Digempur 3 Kasus Korupsi

Kasus korupsi terakhir terkait duit untuk membangun pembangkit listrik.

oleh M Syukur diperbarui 10 Nov 2016, 14:01 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Pekanbaru - Herliyan Saleh babak belur setelah dirinya tak lagi menjabat Bupati Bengkalis, Riau. Dirinya kini terjerat tiga kasus korupsi. Salah satunya bahkan sudah divonis bersalah.

Yang terbaru, mantan Ketua DPW Partai Amanat Nasional Riau itu menyandang status tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini merupakan pengembangan dari korupsi penyertaan modal dari Pemkab Bengkalis ke BUMD Bumi Laksamana Jaya (BLJ).

Hal ini terungkap dari gelar perkara yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung ‎di Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru. Kejagung melibatkan Kejati dalam kasus ini karena Jaksa dari Kejati Riau akan dipakai sewaktu persidangan nanti.

"Kejati Riau akan membackup penuh penyidikan perkara ini agar bisa cepat dituntaskan penyidikannya dan segera mungkin dapat dilimpah ke pengadilan,‎" kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, Selasa petang, 8 November 2016.

Menurut Sugeng, sudah ada enam tersangka dalam kasus ini. Dalam penyidikan pertama, kasus ini menjerat Direktur PT BLJ Yuzrizal Andayani dan staf keuangan perusahaan tersebut Ari Suryanto. Penyidikan pertama ini dilakukan Kejari Bengkalis.

Tak lama kemudian, kasus ini diambil alih Kejagung dan menjerat empat tersangka lagi. Selain Herliyan Saleh, turut pula ditetapkan sebagai tersangka mantan Sekretatis Daerah Bengkalis Burhanuddin, Kepala Inspektorat Bengkalis Mukhlis dan pihak swasta yang menjabat komisaris PT BLJ Ribut Susanto.

"Tindak pidana asalnya semula dua tersangka disidik oleh Kejari Bengkalis, kemudian diambil alih oleh Kejagung untuk empat tersangka lainya, yaitu (mantan) Bupati dan kawan-kawan," ujar Sugeng.

Saat ini, Herliyan Saleh masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Bengkalis ke PT BLJ pada 2012 senilai Rp 300 miliar.

Di samping itu, gelar perkara yang dilakukan di Kejati Riau menyimpulkan proses penyidikan perkara yang ditangani Kejagung akan dibantu oleh Kejati Riau. Bantuan penyidikan tersebut dilakukan agar prosesnya cepat rampung.

"Kesimpulan gelar, Kejati Riau akan membackup penuh penyidikan perkara ini agar bisa cepat dituntaskan penyidikan hingga mungkin dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.


Duit Korupsi Buat Investasi

Ilustrasi Kasus Korupsi

Sugeng menyebutkan, para tersangka tersebut dijerat dengan UU TPPU Nomor 8 Tahun 2019, yaitu Pasal 3 atau Pasal 4.

Dalam kasus PT BLJ sendiri, dana ratusan miliar yang dibantukan Pemkab Bengkalis diduga diselewengkan dari tujuan awal, yaitu membangun dua unit pembangkit di kabupaten tersebut.

Dana diselewengkan ke sejumlah anak perusahaan dengan core bisnis yang beragam, mulai dari perusahaan properti hingga dealer sepeda motor gede di Jawa Barat. Dana yang dialihkan tadi tak pernah kembali, sementara dua pembangkit listrik tak pernah terbangun.

Atas perkara ini sejumlah aset telah disita oleh Kejaksaan, termasuk dua aset yang ada di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Selain dua perkara tersebut, Herliyan sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam korupsi dana Bansos Bengkalis senilai Rp 230 miliar. Dia terjerat bersama mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, Ketua DPRD Bengkalis saat ini Heru Wahyudi dan empat mantan anggota dewan lainnya bersama Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf.

Selain tiga kasus tersebut, Herliyan juga pernah dilaporkan atas dugaan kepemilikan rekening gendut setelah PPATK mencurigai aliran dana ke kantong Herliyan. Kasus ini masih dalam penyelidikan Kejagung.‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya