Selain Buni Yani, Penyidik Bareskrim Juga Periksa 9 Saksi

Bareskrim terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Ahok.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Nov 2016, 12:50 WIB
Buni Yani didampingi kuasa hukum memberikan keterangan di depan kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11). Buni Yani akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Direktorat Kriminal Polri (Bareskrim) terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Selain Buni Yani, penyidik akan memeriksa 9 saksi lainnya.

"Hari ini ada 10 orang yang akan kita minta keterangannya. Dua saksi termasuk Buni Yani dan 8 saksi Ahli," ucap Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto di Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).

Menurut dia, total sudah ada lima orang yang hadir. Semuanya dimintai keterangan terkait kasus Ahok. Agus pun menyampaikan, saksi ahli yang dihadirkan adalah saksi agama dan bahasa.

"Memang dari saksi ahli ini nanti ada beberapa ahli agama dan ahli bahasa. Nah apa yang diinginkan penyidik terkait pemeriksaan, tentunya terkait hal-hal yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani," kata Agus.

Kasus dugaan penistaan agama ini muncul saat Ahok berada di Kepulauan Seribu. Saat itu Ahok meminta warga di sana untuk tidak perlu khawatir program kesejahteraan akan berakhir jika dirinya tak terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ketika itulah Ahok mengeluarkan pernyataan tentang Al Maidah ayat 51. Video pernyataan Ahok itu kemudian dipotong, sehingga menimbulkan arti yang berbeda, lalu disebarluaskan di media sosial. Alhasil Ahok dituduh menistakan agama.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya