Kemenhub Minta Jumlah Taksi Online Dibatasi

Untuk wilayah Jabodetabek, setidaknya sudah ada 1.532 kendaraan yang sudah mengantongi izin beroperasi sebagai taksi online.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Nov 2016, 14:37 WIB
Peserta mengikuti tes uji SIM dan kir transportasi online di kawasan Monas, Jakarta, Senin (15/8). Kegiatan diadakan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-71 serta menciptakan layanan angkutan umum yang prima dan accountable. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perhubungan Darat meminta kepada perusahaan-perusahaan penyedia jasa taksi online untuk me‎mbatasi jumlah kendaraan. sampai saat ini, telah terdaftar lebih dari 1.000 kendaraan sebagai taksi online.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengungkapkan, pembatasan itu diperlukan demi kelangsungan bisnis perusahaan itu sendiri.

"Mengaca pada apa yang terjadi pada Go-Jek sekarang, banyak pengendara Go-Jek, jadi ada kebijakan apa sedikit di perusahaan, pada demo, jadi SDM nya susah dikendalikan, ini jangan sampai terjadi lagi," kata Pudji di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (10/11/2016).

Kebijakan ini dikatakan Pudji dikembalikan ke perusahaan masing-masing mengingat kondisi keuangan perusahaan menjadi bagian dari internal. "Itu lebih baik kita kembalikan ke perusahaan, kalau kiranya masih kuat dananya, ya silahkan," tegas dia.

Sampai saat ini, untuk wilayah Jabodetabek, setidaknya sudah ada 1.532 kendaraan yang sudah mengantongi izin beroperasi sebagai taksi online. Jumlah itu masih sangat sedikit mengingat jumlah taksi online mencapai 15.822 kendaraan.

Seluruh kendaraan tersebut berasal dari data tiga perusahaan, yaitu, ‎PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car), PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek) dan UBER.

Masih banyaknya jumlah kendaraan yang belum mendapatkan izin beroperasi sebagai taksi online tersebut, Kementerian Perhubungan juga telah memperpanjang masa sosialisasi mengenai aturan taksi online selama enam bulan sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomer 32 tahun 2016.

Dalam masa sosialisasi ini para pengendara taksi online hanya akan dikenakan teguran oleh pihak yang berwenang jika diketahui mengangkut penumpang. Di sisi lain, Kemenhub juga terus membuka layanan uji KIR dan pendaftaran SIM A Umum di berbagai titik di Jabodetabek. (Yas/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya