Liputan6.com, Jakarta Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengungkapkan kerugian dari keberadaan barang selundupan tekstil dan produk tekstil (TPT) mencapai Rp 30 triliun pada 2015. Bahkan, nilai kerugian dari keberadaan barang selundupan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Ketua Dewan Pembina API Benny Soetrisno mengatakan, keberadaan barang selundupan merugikan karena menekan industri dalam negeri.
"Memang terasa sekali bahwa dari tahun ke tahun, kalau membuat perhitungan yang masih hipotesis makin naik jumlahnya yang diselundupkan itu," kata dia saat menggelar konferensi pers di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Baca Juga
Advertisement
Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) ini mengatakan, nilai kerugian yang mencapai Rp 30 triliun tersebut dengan memperhitungkan beberapa komponen seperti konsumsi, produksi, serta jumlah ekspor maupun impor.
"Jadi perhitungannya konsumsi pakaian per kapita, dijumlahkan. Lalu tekstil yang diproduksi dari mulai hulu sampai hilir. Ditambah tekstil yang diimpor dikurangi tekstil diekspor akan ketemu jumlah yang tidak bertuan. Yang tidak bertuan pasti yang tidak tercatat, yang menyelundup pasti tidak tercatat," tutur dia.
Dia mengatakan, sisa tonase yang tidak tercatat itu jika dikalikan harga rata-rata maka akan menghasilkan angka Rp 30 triliun.
"Kalau dinilai angka tonase dikalikan harga rata-rata per kilogram ketemunya setahun Rp 30 triliun," tandas dia.(Amd/Nrm)