Liputan6.com, Jakarta - Pelonggaran aturan loan to value (LTV) yang dirilis Bank Indonesia (BI) memberikan dorongan akan permintaan kredit di sektor properti. Dorongan tersebut terutama untuk kredit pemilikan rumah (KPR) untuk tipe menengah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pertumbuhan kredit untuk KPR tipe menengah pada September 2016 sebesar 13,4 persen.
"Saya melihat banyak dorong permintaan KPR tetapi tidak semua, pada tipe menengah KPR pada tipe mengah 13,4 persen jadi tinggi sekali," kata dia saat konferensi pers di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Dia menuturkan, pertumbuhan KPR tipe menengah lebih tinggi dari pertumbuhan tipe lainnya. "Saya katakan tadi KPR tipe menengah itu luas 20 meter persegi sampai 70 meter persegi. Tipe kecil negatif, yang besar sekitar 1 persen," ujar dia.
Meski begitu, dia meyakini pertumbuhan kredit akan terus meningkat sampai akhir tahun. Hal itu melihat tren pertumbuhan kredit yang selama ini terjadi.
Tren pertumbuhan kredit telah terasa dalam dua bulan terakhir. Secara bulanan, pada Agustus 2016 terjadi pertumbuhan kredit sebanyak 0,38 persen, lalu September 1,59 persen.
Baca Juga
Advertisement
Pertumbuhan kredit pada September secara tahun ke tahun tercatat sebesar 6,47 persen. Lalu secara tahun berjalan atau dari awal tahun sampai saat ini sebanyak 3,81 persen. "Perkiraan kita tahun ini 7 persen sampai 9 persen, dan tahun depan 7 persen sampai 11 persen," tukas Muliaman.
Untuk diketahui, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti pada 29 Agustus 2016. Aturan ini mengatur ketentuan down payment (DP) rumah atau uang muka.
Dalam PBI ini, Bank Indonesia kembali melonggarkan aturan mengenai LTV untuk beberapa kategori kepemilikan rumah, salah satunya untuk pembelian rumah pertama.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprodential Filianingsih Hendrata saat berbincang dengan wartawan mengungkapkan, untuk kepemilikan rumah pertama yang pertama LTV hanya 80 persen kini menjadi 85 persen.
"Dengan ketentuan sekarang maka DP yang harus disediakan untuk rumah pertama 15 persen, rumah kedua 20 persen dan rumah ketiga 25 persen," kata Filianingsih di Gedung Bank Indonesia, Rabu (31/8/2016).
Fili menjelaskan, PBI itu memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perbankan sebagai penyelenggara kredit.
Pertama, yang bisa menggunakan PBI ini hanya perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) dari total kreditnya di bawah 5 persen. Jika tidak memenuhi hal ini, maka bank hanya bisa menjalankan aturan yang lama, dimana DP kepemilikan rumah pertama sebesar 20 persen, atau rasio LTV yang diberikan 80 persen.
"Kalau kita memilih pasti kita akan memilih bank-bank yang DP nya kecil, makanya ini insentif agar bank-bank bisa memitigasi risikonya," tegas dia. (Amd/Gdn)