Alasan Junimart Girsang Dampingi Pemeriksaan Ahok di Mabes Polri

Junimart Girsang mendampingi Ahok saat diperiksa Polri terkait dugaan penistaan agama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 11 Nov 2016, 03:04 WIB

Liputan6.com, Jakarta Junimart Girsang angkat bicara soal pelaporan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia dilaporkan terkait kehadirannya mendampingi Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat diperiksa atas dugaan penistaan agama di Mabes Polri pada Senin 7 November 2016.

Ia menjelaskan kedatangannya ke Mabes Polri kala itu merupakan perintah dari partainya, PDIP, yang menjadi pengusung mantan Bupati Belitung Timur itu. Dia pun meminta semua pihak untuk tidak melakukan pelaporan tanpa memiliki dasar hukum yang jelas.

"Kita jangan terlalu membabi buta melaporkan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas. Kedatangan kami ke Mabes perintah partai dan permintaan dari Ahok sendiri. Kita ditelepon pada Minggu pukul 17.00 WIB," ungkap Junimart di Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Ia menjelaskan, PDIP memerintahkan dirinya selaku Kepala Badan Bantuan Hukum di DPP PDIP untuk berkoordinasi dengan para advokat. "Pak Ahok sendiri meminta agar didampingi pada Senin jam 8 pagi," ucap dia.

Anggota Komisi III DPR ini menyebut dirinya dan Ahok langsung bertemu di Mabes Polri. Mereka tiba pukul 07.30 WIB dan memasuki ruang Kadiv Propam bersama. Kehadirannya saat itu, tegas dia, bukan sebagai anggota Komisi III DPR tapi selaku Kepala Bantuan Hukum DPP PDIP dan Trimedya Panjaitan sebagai Ketua DPP PDIP.

"Hanya mengantarkan para advokat yang mendampingi Ahok yang dimintai klarifikasi dalam proses penyelidikan. Saat Ahok datang, langsung masuk ke ruang penyelidikan. Kami dipersilakan masuk ke ruang penyelidikan juga," ujar dia.

"Lalu kami masuk ke sana, kami perkenalkan Pak Ahok bahwa ini para lawyer dari badan bantuan hukum. Kuasa-kuasanya silakan Pak Ahok baca, nama-namanya ini. Setuju, beliau tanda tangan. Dan kuasa hukum itu tak ada nama saya, tak ada nama Trimedya," sambung Junimart.

Dia mengaku kalau itu semua murni pengacara. Dan alasan mereka tetap duduk di dalam atas izin penyelidik.

"Karena saat duduk, penyelidik mau memutar video rekaman pidato Ahok di Pulau Seribu. Kami bilang pada penyelidik, boleh melihat dan mendengar isi video tersebut, kami pun duduk mendengarkan," papar dia.

"Setelah itu silakan dilakukan pemeriksaan. Kita pindah dong ke ruangan Kadiv Propam, siang kita pulang. Pak Ahok lagi diperiksa. Jadi tak pernah melakukan pendampingan atau pun hak kepengacaraan. Kami hanya sebagai petugas partai dan permintaan Pak Ahok mengantarkan para lawyer dampingi dia," imbuh dia.

Junimart menuturkan kalau dirinya bersama yang lain mengetahui aturannya bagaimana karena mereka juga merupakan pengacara. "Saya senang dilaporkan atas dasar hukum yang jelas. Jadi bukan karena ada sesuatu yang tak bagus," Junimart menegaskan.

Koalisi Penegak Citra DPR RI melaporkan empat anggota dewan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu 9 November 2016. Mereka diduga melanggar kode etik dewan lantaran mendampingi Gubernur nonaktif DKI Jakarta Ahok saat diperiksa atas dugaan penistaan agama di Mabes Polri.

Keempatnya adalah Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul, dan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Charles Honoris.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya