Liputan6.com, Jambi - Ratusan guru dan staf honorer di Kota Jambi kini tengah resah. Pasalnya, Pemkot Jambi mewajibkan mereka mengembalikan gaji selama 6 bulan dengan total Rp 1,1 miliar.
Walikota Jambi Sy Fasha menjelaskan ada kesalahan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi dalam pembayaran 390 orang guru dan staf honorer di Kota Jambi karena terlambat memverifikasi data para guru yang menerima honor dari APBD.
"Jadi, ada pembayaran double atau pembayaran gaji ganda. Ini sudah jadi temuan inspektorat," ujar Sy Fasha di Jambi, Kamis, 10 November 2016.
Ratusan guru dan staf honorer itu menerima gaji ganda antara Januari-Juni 2016. Gaji honor itu bersumber dari dana BOS dan APBD Kota Jambi. "Ini ternyata melanggar Permendikbud Nomor 80 tahun 2015," kata Fasha.
Baca Juga
Advertisement
Ratusan guru dan staf honorer itu tersebar di 187 SD dan 25 SMP di Kota Jambi. Mereka diwajibkan mengembalikan sebagian gaji yang telah diterimanya rata-rata Rp 5 juta per orang.
Terkait hal ini, Fasha mengatakan Pemkot Jambi sudah mengambil kebijakan. Para guru dan staf honorer diperbolehkan mencicil pengembalian gaji selama 18 bulan ke depan.
Sementara itu, Ira, salah seorang guru honorer di Kota Jambi mengaku bingung dan sedih. Ia merasa, gaji yang diterimanya masih terbilang sedikit, ditambah harus mengembalikan gaji yang sudah digunakan.
"Ya merasa terbebani jadinya. Uang juga sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari," kata Ira.
Namun begitu, Ira mengaku pasrah apabila harus mengembalikan honor tersebut meski dengan cara dicicil. "Jadi, harus cari jalan lain cari uang tambahan," ucap Ira.