Liputan6.com, Banten - Dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) KPU Banten yang berjumlah 7,8 juta, tercatat pemilih disabilitas sebanyak 4.861 orang. Hal ini berdasarkan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
"Untuk di Banten ada 4.861 orang pemilih yang tersebar di kabupaten dan kota itu hasil coklit PPDP, itu jumlahnya yang sudah ditetapkan DPS," kata Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna, Jumat (11/11/2016).
Advertisement
Pilgub Banten yang akan berlangsung pada 15 Februari 2017 mendatang, pihak KPU akan menyiapkan kertas suara khusus bagi penyandang disabilitas. Sehingga hak suara mereka tetap terjamin sesuai Undang-Undang No 8 tahun 2017 Pasal 13n.
"Kita akan sediakan surat suara yang khusus untuk penyandang disabilitas. Bagi masyarakat yang mempunyai keluarga yang disabilitas agar melaporkan ke petugas, jangan malu agar didata. Kita layani, bagaimana kelompok disabilitas ini terlayani," tegas dia.
DPS Pilgub Banten berjumlah 7.802.350 orang yang berasal dari 155 kecamatan, 1.551 desa dan kelurahan di Banten. Kabupaten Tangerang terbanyak dengan jumlah total 2.065.560 pemilih.
Kemudian Kabupaten Serang sebanyak 1.116.562 pemilih dan Kota Tangerang dengan jumlah 1.127.025 pemilih. Kabupaten Lebak dengan 938.539 pemilih, Kabupaten Pandeglang dengan 926.254 pemilih, Kota Tangerang Selatan dengan 883.368 pemilih, Kota Serang dengan 460.500 pemilih dan Kota Cilegon dengan 284.542 pemilih.