Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) resmi melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan ke Divisi Propam Mabes Polri. Iriawan dilaporkan terkait kasus kericuhan saat demo 4 November kemarin.
Bukti laporan bernomor SPSP2/3584/XI/2016/Bagyanduan. Pelapor atas nama M Syukur Mandar selaku Tim Advokasi Muslim Indonesia (TAMI) yang juga koordinator Penasihat Hukum PB HMI.
Advertisement
Syukur mengatakan, pelaporan dilakukan karena Iriawan dianggap telah meghasut sekelompok massa. Iriawan menuding HMI sebagai pemicu kerusuhan.
"Itu tentu penghasutan, tidak profesional menjalankan tugas, karena kalau kita simak pernyataan Kapolda Metro Jaya dalam video yang beredar itu tentu sangat disayangkan," ujar Syukur di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/11/2016).
Dalam penggalan video yang viral di media sosial, itu terlihat Iriawan memerintahkan demonstrans menangkap massa HMI karena dianggap provokator kerusuhan.
"Itu yang sedang kita minta, selain pelanggaran kode etik juga pelanggaran pidana. Kita minta sebagai negara hukum, siapa pun tidak memiliki pengecualian, keistimewaan dalam penegakan hukum," tegas Syukur.
Dalam pelaporan itu, HMI membawa bukti video dan foto. "Kita punya bukti video dan foto, itu yang kita adukan selain yang beredar di YouTube," kata Syukur.
HMI juga telah menyiapkan saksi dan yang melihat dan mendengar secara langsung pernyataan Iriawan saat kericuhan pecah. Ada tujuh saksi yang siap memberikan keterangan terkait pernyataan mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu.
"Saksinya tidak hanya dari HMI. Sebagian besar dari pelaku aksi tanggal 4 itu yang menyimak dan menyaksikan," dia menjelaskan.
Sementara itu, Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir mengungkapkan, selain melapor ke Divisi Propam, pihaknya juga berencana mengadu ke Irwasum Mabes Polri, Kompolnas, dan pimpinan DPR RI. Aduan itu akan dilakukan hari ini juga.
"Kami minta ketegasan dari Mabes Polri, ini sudah melanggar etika aparat negara. Kapolda Metro telah melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik," kata Mulyadi.
Hak Warga Negara
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana mengatakan, langkah yang diambil HMI adalah hak setiap warga negara.
"Itu merupakan hak sebagai warga negara yang merasa apabila ada tindakan atau yang dilakukan anggota Polri, yang tidak sesuai dengan pandangan mereka," tutur Suntana di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2016).
Hanya saja, dia menegaskan bahwa dari awal aksi damai 4 November lalu itu dilaksanakan, pihaknya sudah melakukan tindak pengamanan sesuai dengan prosedur. Indikasi adanya provokasi dalam unjuk rasa itu juga sebenanrnya sudah dipetakan dan pengambilan keputusan tidak menyalahi aturan.
"Tapi saya tegaskan, Polda Metro dalam tahap-tahap pengamanan unjuk rasa sudah melakukan dari awal. Kita sudah melakukan diskusi, rapat, dengan para rencana yang akan unjuk rasa. Mana yang harus dilakukan, mana yang tidak boleh dilakukan," Suntana menjelaskan.