Kemendag Tegur e-Commerce Bandel yang Jualan Barang Selundupan

Dua e-Commerce yang sudah mendapat surat teguran adalah Lazada dan Tokopedia.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Nov 2016, 16:03 WIB

Liputan6.com, Jakarta - ‎Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui telah mengirimkan surat teguran kepada sejumlah situs e-Commerce terkait penjualan telepon pintar (smartphone) selundupan alias black market (BM). Surat tersebut meminta agar para perusahaan e-Commerce tidak lagi menjual smartphone BM kepada masyarakat.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, surat teguran ini dikeluarkan lantaran Kementerian Perdagangan banyak menemukan penjualan produk smartphone BM di sejumlah situs e-Commerce. Surat ini bukan dalam bentuk edaran, melainkan teguran langsung kepada e-Commerce yang terkait.

"Tidak ada surat edaran, kalau (surat) teguran ada," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (11/11/2016).

Enggartiasto mengungkapkan, sebenarnya tanpa dikeluarkan surat teguran tersebut, pihak manapun termasuk e-Commerce tidak boleh memperdagangkan barang-barang ilegal. Namun dengan adanya surat teguran ini diharapkan menjadi pembelajaran kepada e-Commerce agar lebih berhati-hati dalam memasang produk yang ditawarkan kepada masyarakat.

"Kalau BM, tanpa adanya surat juga kan dilarang. Ini suatu yang tidak boleh kita lakukan," kata dia.

Enggartiasto menyatakan, ‎e-Commerce yang telah diberikan teguran antara lain Tokopedia dan Lazada. Sementara untuk nilai transaksi dari produk-produk BM ini, dia menyatakan belum tahu karena hal tersebut tidak laporkan oleh pihak e-Commerce.

"Yang ketemu baru Tokopedia saja, kemudian Lazada. Ada beberapa e-Commerce yang melakukan itu sudah ditegur. Untuk nilainya tanya mereka (‎e-Commerce)," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya