Liputan6.com, Jakarta - Cita-cita pemerintah untuk bisa memiliki pelabuhan skala internasional di Patimban, Subang, Jawa Barat, sepertinya sulit untuk terwujud. Sampai saat ini masih banyak kendala untuk bisa merealisasikan cita-cita tersebut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, sampai saat ini Kementerian Perhubungan sebagai pihak yang mendapat mandat untuk membangun pelabuhan tersebut belum bisa menyelesaikan izin dasar seperti analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Izin Amdal belum. izin rencana tata ruang wilayah (RT-RW) juga belum beres. Ini masalah formalitas surat-menyurat antar departemen. Jelas Budi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta (11/11/2016).
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Budi melanjutkan, pembangunan Pelabuhan Patimban harus dipercepat. Oleh sebab itu ia meminta kepada semua pihak yang terlibat dengan perizinan bisa menjadikan prioritas.
Baca Juga
Advertisement
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, guna mendorong pembangunan Pelabuhan Patimban, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban, di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Sebagai Proyek Strategis Nasional. Peraturan Presiden tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Mei 2016.
Pelabuhan Patimban yang berlokasi di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagai proyek strategis nasional itu, menurut Perpres ini, meliputi kegiatan perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan, pembinaan teknis dan pembinaan manajemen pengoperasian pelabuhan serta pembinaan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan lingkungan.
Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagai proyek strategis nasional itu dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan. Dalam penyelenggaraan Pelabuhan Patimban yang terkait dengan pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan, menurut Perpres ini, Kementerian Perhubungan dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan.
Perpres ini juga menegaskan, pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah
b. Pinjaman dan/atau hibah luar negeri
c. Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dan/atau
d. Sumber lainnya yang sah.
“Pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban untuk penyediaan peralatan dan pengoperasian pelabuhan, dilakukan melalui kerjasama pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan,” bunyi Pasal 3 Ayat (2) Perpres No. 47 Tahun 2016 itu.
Melalui Perpres ini, Presiden memerintahkan kepada para Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing memberikan dukungan percepatan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pew/Gdn)