Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menyatakan, investor meminta pemerintah menanggung dana lebih dari 49 persen untuk pembangunan jalan tol Serang-Panimbang, Banten.
Proyek infrastruktur ini menggunakan skema Viability Gap Fund (VGF) atau istilah lainnya dana dukungan tunai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala BPJT, Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan, proyek tol Serang-Panimbang sepanjang 84 Kilometer (Km) sedang dalam proses lelang.
Advertisement
Ada satu investor yang sudah masuk dan tengah bernegosiasi mengenai porsi dukungan pemerintah untuk proyek senilai Rp 10,8 triliun itu.
"Tol Serang-Panimbang lagi proses lelang. Yang masuk satu bidder, dan sesuai ketentuan, nanti akan negosiasi. Ini lagi dalam proses," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (11/11/2016).
Dalam ketentuan skema VGF, Herry mengakui, porsi pendanaan yang dapat ditanggung pemerintah dalam rangka pembangunan infrastruktur maksimal 49 persen dari total biaya konstruksi. Namun si investor meminta lebih dari jumlah tersebut.
"Ketentuannya kan 49 persen, tapi dia minta lebih dari itu. Saya tidak tahu kenapa dia minta segitu, tapi nanti di proses negosiasi kan bisa tahu pertimbangannya apa," jelasnya tanpa menyebut besaran VGF yang diminta.
Menurut Herry, tahapan pertama adalah negosiasi. Apabila disepakati, maka proses berlanjut ke fase berikutnya. Ia mengaku masih menunggu proses negosiasi selesai.
"Ini masih negosiasi, jadi biar mereka kerja dulu. Nanti kan ada pengumuman, penetapan, pembentukan badan usaha, baru ditandatangan Badah Usaha Jalan Tol (BUJT). Negosiasi kan tidak perlu lama," terangnya.
Proyek pembangunan jalan tol Serang-Panimbang ditargetkan mulai konstruksi pada 2017 dan selesai di 2018.
"Kita dorong Desember ini keputusannya. Karena mereka (investor) minta dua kali dari perkiraan. Tapi ini masih negosiasi supaya tidak melebihi perkiraan awal," tambah Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Arie Setiadi Moerwanto.(Fik/Nrm)